Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang, terbitkan surat Nomor 039/Baznas-Krw/IV/2020 pada 9 April 2020 kemarin yang ditujukan kepada UPZ Desa dan Kecamatan maupun UPZ tingkat OPD Kabupaten Karawang. Isi surat tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) 23 Maret lalu yang dihadiri pengurus Baznas, Asda II, Unsur Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan unsur pengawas Baznas Karawang soal penetapan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1441 Hijriyah dan waktu pengumpulannya. 


Disebutkan, bahwa keputusan bersama besaran zakat fitrah adalah satu sho' atau 3,5 liter beras/2,8 Kilogram, jika di konversi dengan uang maka besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah Rp31.920 di bulatkan menjadi Rp32 ribu perjiwa. Hal itu didasarkan pada hasil survey beras induk di pasar Johar tentang harga kualitas menengah dengan ukuran liter seharga Rp9.100 dan ukuran kilogram Rp11.400 perkilogram. Maka, bagi umat Islam yang zakat fitrah dengan biasa beras kualitas lebih baik, maka sisanya masuk dalam penyalurannya kategori infaq dan shodaqoh. Kepada semua masyarakat, instansi dan swasta, diharapkan bisa mengumpulkan zakat fitrah kepada BAZNAS mulai tanggal 6 Mei sampai 18 Mei.

Kemudian, bagi umat Islam yang tidak mampu melaksanakan shaum atau puasa sebab udzur syar'i maka, diganti dengan fidyah dengan memberi makan orang tidak mampu satu orang sehari yang jika di uangkan Rp20 ribu. (Rd)