PELITAKARAWANG.COM-.Sebelumnya telah dituliskan ada sejumlah pembicaraan antar warga di Kota Karawang yang menyebutkan masih adanya kegiatan-kegiatan ditempat hiburan pada siang atau malam hari secara terselebung dan itu luput dari gertakan penertiban.

Usman warga Pasar Johar mengatakan Satpol PP sebagai penegak Perda perlu kiranya bisa tunjukan taringnya.Terlebih Pemkab Karawang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300 /1787/Satpol PP, yang berisikan tentang himbauan penutupan sementara kegiatan usaha (usaha jasa makanan dan minuman,usaha penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi serta usaha penyelenggaraan pertemuan,perjalanan insetnif,konferensi dan pameran),ungkap pemuda bertubuh besar tersebut.

Usman tegaskan pula bahwa surat edaran yang baru dikeluarkan Pemkab Karawang adalah dalam upaya peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid_19 melalui sosial distaning.Maka pantas dan wajar banget bila Satpol Karawang sebagai penegak Perda untuk bisa ngegas dan ditingkatkanya keberanian dan lebih berdisplin dalam bekerja,tukasnya.

Beberapa waktu yang lalu,Presiden Jokowi meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar,physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi.
“Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Presiden Jokowi. 

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar,Presiden meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota sehingga pemerintah daerah bisa bekerja. 

“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan,termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan Pemerintah Daerah,” imbuh Presiden.

Kepala negara juga berharap seluruh Menteri memastikan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus memiliki visi yang sama. “Harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi,semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada,” ujarnya.

Dan tengah malam sekarang,(02/04/2020),diperoleh kabar Gugus Depan Pencegahan Virus Corona Kabupaten Karawang mengadakan giat patroli gabungan.

Penanganan Covid-19, Pemkab Karawang Segera Relokasi Anggarkan Desa

Patroli gabungan tersebut terdiri dari unsur Kodim,Polres,Satpol PP,Dishub dan BPBD Karawang.

Sekertaris Satpol PP mengatakan gelar tersebut merupakan pelaksanaan dari Pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Agus Sanusi pun merinci untuk gabungan patroli tersebut dipimpin dari Kodim 0604 Karawang dengan jumlah personil 80 orang.

Lokasi yang disasar oleh tim patroli gabungan antara lain tempat-tempat anak muda berkerumunnya atau tongkrongan anak-anak ABG selain tempat hiburan lainnya seperti cafe,game online,play stasion atau sejenis.

Kabar ini turunkan patroli gabungan sedang berlangsung dipusat Kota Karawang.**red