Limbah medis merupakan salah satu tantangan terbesar sehari-hari yang dihadapi oleh penyedia layanan kesehatan.Beberapa contoh limbah medis seperti tempat bekas rendaman darah sarung tangan, kain kasa,bekas jarum suntik dan lainnya.(10/4)

Sebelumnya,tumpukan sampah diduga limbah medis rumah sakit ditemukan di sekitar tempat pembuangan sampah (TPS) Kelurahan Palumbonsari,Kecamatan Karawang Timur,Kabupaten Karawang.

Pada Limbah medis tersebut tertera nama sebuah Rumah Sakit Swasta yang ada di jalan Syech Quro,Karawang Timur.
Persoalan sampah limbah medis tersebut terus berlanjut hingga ke meja hijau, masyarakat yang didampingi oleh KPLHI mengajukan gugatan kepada pihak RS Lira Medika, DLHK Kabupaten Karawang, Yayasan Putra Karawang, PT Wastek dan PT Abipraya Dengan nomor perkara : 28/Pdt.G/LH/2020/PN.KRW.

"Seharusnya hari ini adalah sidang pertama yang akan digelar, akan tetapi tidak ada salah satu pun dari pihak tergugat yang hadir,dan sidang pun di undur hingga minggu depan.Sangat disayangkan sekali pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang tidak dapat hadir.Tentunya,langkah kami masih tetap sesuai dengan tufoksi kami untuk penegakan pelestarian lingkungan hidup bersama masyarakat Karawang",sebut Ketua KPLHI Ade Sopiyan,lewat rilis yang diterima,(Kamis,09/04/20).

Pernyataan tersebut ditambahkan oleh Wulan Humas KPLHI. Ia sebutkan pihak tergugat PT Wastek yang menangani limbah medis RS Lira Medika,transporternya PT Abipraya.Limbah domestik tersebut menjadi tanggung jawab DLHK dan transporternya adalah YPK,yang saat itu masih menjadi rekanan DLHK. Itulah pun statment dari RS Lira Medika" jelas Wulan.

Untuk proses hukum ini tetap dilanjutkan oleh masyarakat dan akan didampingi oleh KPLHI Karawang hingga permasalahan ini dianggap selesai,tandas Wulan.**