Kamis malam, 16 April 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang melaksanakan Patroli gabungan bersama TNI/Polri,Dishub dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tentang pencegahan penyebaran virus corona covid-19,

Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan berkerumun atau membuat perkumpulan di ruang publik.

Informasi :
OTG (Orang Tanpa Gejala)
mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi memiliki kontak erat


ODP (Orang dalam Pemantauan)
a. Seseorang yang mengalami gejala demam (≥38°C) atau ada riwayat demam ATAU ISPA tanpa pneumonia DAN memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala

b. Orang yang memiliki riwayat perjalanan ke Negara episentrum pada 14 hari terakhir tanpa memperhatikan ada atau tidaknya gejala

PDP (Pasien dalam Pengawasan) : orang yang mengalami gejala demam (>38°C) atau riwayat demam, ISPA DAN Pneumonia ringan hingga berat serta memiliki riwayat perjalanan ke Negara terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir

Positif oleh virus COVID-19 berwarna MERAH

Data ini silakan dijadikan parameter untuk melakukan antisipasi dan edukasi yang terukur dan rasional

Data ini silakan digunakan warga untuk proaktif agar saling mengingatkan untuk menjaga diri dan mengurangi interaksi sosial di zona merah dan kuning, tanpa reaksi sosial berlebihan



KITA HARUS TETAP TENANG DAN TINGKATKAN KEWASPADAAN