Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, telah mengeluarkan surat telegram (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020. TR tersebut tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si., Jakarta, Jumat (3/4).


Adapun ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut yaitu antara lain tidak bepergian keluar daerah dan giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun giat mudik lainnya,menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu social physical distancing,membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, dan menerapkan perilaku hidup bersih.
**red