Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Pemberlakuan PSBB sebagai upaya mempercepat penanganan wabah korona (covid-19).
 
"Sudah tadi siang disetujui," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto.
 
Pemberlakuaan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKESI249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang, dan Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten. Surat dikeluarkan pada Minggu, 12 April 2020, ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.


Dalam surat itu, dijelaskan pemberlakukaan PSBB sudah sesuai dengan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainya. Ia mewajibkan pemerintah daerah setempat melaksankan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Mengajak warganya untuk tertib menaati ketentuan PSBB dan budayakan hidup bersih. "Konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tulis Terawan.
 
Pemberlakukaan PSBB di terapkan selama masa inkubasi terpanjang. Jika wilayah terkait masih terdapat adanya penyebaran yang signifikan tidak menutup kemungkinan PSBB diperpanjang.
 
Masyarakat wajib mematuhi hal-hal yang tidak diperbolehkan selama pemberlakukaan PSBB, seperti tercantum dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



Pasal 13 Ayat 1 menjelaskan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar meliputi (a) peliburan sekolah dan tempat kerja, (b) pembatasan kegiatan keagamaan, (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, (d) pembatasan kegiatan sosial dan budaya, (e) pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
 
Pasal 13 Ayat 9 berbunyi pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk (a) moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan (b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.***