Keputusan Pemerintah yang meniadakan tunjangan hari raya (THR) bagi para anggota DPR RI, sangat diapresiasi Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Peniadaan THR ini juga berlaku bagi para pejabat tinggi lainnya, termasuk Presiden, Wakil Presiden, hingga para menteri. Di tengah keprihatinan bangsa menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19), semua pihak diimbau meningkatkan solidaritasnya.

“Saya mengapresiasi keputusan Pemerintah untuk tidak memberikan THR kepada pejabat tinggi negara, Menteri, Anggota DPR, dan pejabat eselon I dan II. Di tengah situasi sulit seperti ini, semua pihak diharapkan dapat meningkatkan solidaritas dan kepekaan sosial. Anggaran THR tersebut selanjutnya diharapkan dapat dialokasikan untuk menunjang tugas Pemerintah menangani Covid-19,” seru Saleh, Rabu (15/4/2020).

Sebagai Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh juga menyambut baik kebijakan Pemerintah itu. Tak perlu ada perdebatan, polemik, dan kontroversi lainnya terkait keputusan ini. Sebelum keputusan soal THR ini ditetapkan Pemerintah, tegasnya, Fraksi PAN sendiri sudah menetapkan akan memotong 50 persen gaji Anggota Dewan. Pemotongan tersebut selanjutnya dipergunakan untuk membantu masyarakat di daerah.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini juga menyerukan agar semua Anggota DPRD, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia untuk bersikap seirama, mendonasikan sebagian penghasilannya untuk membantu penanganan Covid-19. Bila semua pejabat daerah, hingga ke eselon II berpartisipasi, maka akan terkumpul dana yang cukup besar.

“Saya belum membaca seperti apa keputusannya. Yang jelas, jika THR semua pejabat eselon I dan II tidak dibayar, jumlahnya pasti akan besar. Ada banyak SKPD di tingkat provinsi yang merupakan pejabat eselon II. Lebih baik, penggunaan dana THR itu diumumkan ke publik. Dengan begitu, mereka yang tidak menerima THR tahun ini bisa mengetahuinya. Setidaknya ada kepuasan spiritual di balik keputusan ini,” imbuh politisi daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II itu.***ts