Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang masa belajar di rumah mulai Senin, 13 April 2020, hingga Jumat, 29 Mei 2020. Kebijakan ini berlaku untuk tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA) serta lembaga pendidikan nonformal.
 
"Masa belajar di rumah dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran covid-19 (virus korona) yaitu Pemkot Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim,Bogor, Jawa Barat, 12 April 2020.
 
Menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona di Indonesia. Selain itu, pihaknya berpedoman pada SK Wali Kota Bogor Nomor 900.45-214 Tahun 2020 tentang Wabah Penyakit Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).



"Serta (karena) semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar virus covid-19," jelas Dedie.
 
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin, mengaku setelah mencermati kondisi saat ini, Bogor memutuskan untuk memperpanjang kembali masa belajar di rumah. Pasalnya, penyebaran covid-19 masih mengancam kesehatan warga Bogor.
 
Menurut dia, belajar di rumah dan mengajar dari rumah dilakukan dengan moda daring atau jarak jauh. Tugas belajar di rumah pada prinsipnya diarahkan pada peningkatan kecakapan hidup dan pengembangan bakat dan minat.
 
"Jadi, metode ini tidak membebani siswa dan orang tua baik secara fisik, mental, maupun ekonomi," jelas Fahrudin.
 
Para pengajar diminta tidak banyak memberikan tugas, tidak menimbulkan kepanikan, dan rasa khawatir. Guru pun tidak dituntut menuntaskan tuntutan kurikulum, tetapi fokus memotivasi siswa untuk berada di rumah, menjaga kesehatan, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta mengembangkan bakat dan minat yang bisa dilakukan di rumah.



Fahrudin menambahkan produk aktivitas belajar di rumah disesuaikan dengan tingkat usia dan kelas. Pelaksanaannya cukup dengan mencatat kegiatan harian, atau dalam bentuk lain sesuai dengan minat, kemampuan, kreativitas, dan akses yang dimiliki peserta didik.
 
"Tidak ada ujian nasional, tidak ada ujian sekolah, tidak ada ulangan akhir semester. Namun syarat kelulusan dan kenaikan kelas kami buat formulasi yang sesuai dengan peraturan dan situasi saat ini dengan tetap menjaga mutu pendidikan," jelas Fahrudin.