Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

PSBB di Kabupaten Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

''PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,'' ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).

Selanjutnya Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran..red