Tidak berkerumun dan menjaga jarak serta menggunakan masker jadi anjuran pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.Anjuran tetap dirumah hingga meliburkan aktivitas siswa di sekolah juga diberlakukan. 

Tak ayal,semua edaran dan anjuran ini ikut serta menggerek ekonomi masyarakat sesekali terhenti dan dilanda musim paceklik. 

Adanya keringanan untuk menangguhkan cicilan nasabah, juga diharapkan bisa memutus rantai ekonomi masyarakat yang rentan miskin.
Namun,Camat Rawamerta Asep J Koswara,justru ikut melibatkan diri dengan PT PNM Mekar Cabang Majalaya dan Cabang Tempuran,agar cicilan warga tetap dipenuhi di lembaga keuangan salah satu BUMN tersebut.

Dalam surat dengan Nomor 501/100/Kec yang terbit 13 April lalu, sang Camat, secara khusus memberikan imbauan kepada masyarakatnya untuk tetap membayar angsuran kepada kedua Cabang PT PNM tersebut dengan dalih teknis pembayarannya tidak dengan cara pengumpulan masa lazimnya bank emok. 

Termasuk legalitasnya yang terdaftar dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/BI Cheking. 

Masih dalam surat juga, Camat ikut serta memperingatkan sanksi dari PT PNM bagi warganya yang tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, maka nasabah akan dikategorikan macet pada SLIK OJK. (Rd)