Guspardi Gaus mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada). Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, Perppu tersebut dibutuhkan untuk dijadikan sebagai payung hukum terkait keputusan penundaan waktu pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Revisi Undang-Undang atau Perppu wajib dikeluarkan sebagai payung hukum untuk melakukan pergeseran atau penundaan jadwal pilkada yang (semula) telah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 dalam rapat kerja pada tanggal 14 April 2020 lalu antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP," ucap Guspardi Gaus, dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2020).

Ia menyatakan, perubahan jadwal pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa hanya melalui kesepakatan antara DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. Dasar hukum penundaan tersebut harus setingkat UU. “Oleh karenanya revisi Undang-Undang atau Perppu adalah sesuatu yang mutlak ada," tandas Guspardi.

Seluruh pihak telah sepakat bahwa penundaan Pilkada 2020 dituangkan dalam bentuk Perppu. Sebab aturan tersebut dianggap paling cepat terlaksana, ungkapnya. “Selain itu disepakati juga bahwa pemerintah paling lambat mengeluarkan Perppu tersebut pada akhir April ini," pungkas legislator tersebut. **red