Selama ini penetapan suatu daerah sebagai zona merah pandemi Corona belum mendapat rumusan yang jelas dari pemerintah pusat maupun daerah. Ini perlu rambu-rambu dan kriteria tersediri untuk menetapkan zona merah. Jadi, bukan sekadar angka kasus koronanya tinggi, lalu ditetapkan sebagai zona merah.

Anggota Komisi X DPR RI Andrianus Asia Sidot menyampaikan hal ini saat diwawancara via WhatsApp, Senin (27/4/2020). “Penetapan zona merah menurut saya memang tidak memiliki kriteria yang jelas, sehingga terkesan dipaksakan, bahkan banyak daerah yang ikut-ikutan menetapkan sebagai zona merah hanya karena bertambahnya orang yang dicurigai mengidap Covid-19 (ODP atau PDP) dengan data yang sangat minim.”

Menurut Adrianus, harusnya gugus tugas penanganan pandemi Covid-19 memberikan rambu-rambu dan kriteria yang jelas, supaya pemerintah bisa melakukan penanganan yang tepat. Sementara soal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), keberhasilannya bergantung pada disiplin masyarakat sendiri, Masyarakat harus pula diberi pemahaman yang jelas tentang maksud dan tujuan PSBB.

“Pemerintah harus punya protap yang jelas, termasuk konsekuensi yang timbul akibat penerapan PSBB, di antaranya pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Semua pihak harus mengambil peran aktif sesuai dengan kondisi, posisi, dan tanggung jawab masing-masing. Misalnya, para pekerja tidak tetap, karena ada PSBB tidak dapat bekerja. Tentu tidak mendapat penghasilan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Pemerintah harus tanggap. Tanpa itu jangan harap PSBB bisa menangkal penyebaran virus,” imbuhnya. **mh/es.