Irwan Fecho menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tak diperlukan.Pasalnya, menurut Irwan, peraturan tersebut telah tumpang tindih dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini tengah dijalankan Pemerintah di sejumlah daerah.

Irwan menuturkan,PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Oleh sebab itu, Irwan menandaskan,kehadiran Permenhub yang baru diterbitkan dan diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan hanya akan menciptakan aturan yang tumpang tindih.

"Permenhub tentang pengendalian transportasi cegah penyebaran Covid-19 justru makin membuat mekanisme PSBB oleh Pemerintah Daerah ini makin rumit. Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," ujar Irwan.

Ia mengungkapkan, Permenkes sudah terlebih dahulu mengatur PSBB dengan memasukkan aturan mengenai pengendalian transportasi termasuk ojek online. Maka, saran Irwan, kalaupun ingin ditambahkan aturan, maka lebih pantas membuat aturan yang setingkat di bawah Permenkes itu.

“Jikapun Kemenhub mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB, maka Kemenhub dapat keluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Pergub terkait PSBB di masing-masing daerah, termasuk Jabodetabek," tandas legislator daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Tak hanya itu, Irwan juga menyoroti isi Permenhub tersebut tidak menunjukkan aturan yang tegas untuk membatasi pembatasan sosial berskala besar demi menunjang pencegahan virus. Justru, kata Irwan, peraturan tersebut lebih terlihat bagaimana Kemenhub ingin memastikan semua transportasi darat, laut dan udara tetap beroperasi selama PSBB.

"Maka dari itu, saya bilang harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak Peraturan Menteri kan bikin rumit Pemerintah Daerah yang melakukan PSBB. Contohnya adalah, Permenhub ini mementahkan Permenkes Nomor 9/2020 dan Pergub PSBB DKI Jakarta yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang kecuali barang," pungkas Irwan. **pun/sf