Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabuapten Karawang, Ahmad Suroto menjelaskan secara gamblang, bahwa rumah makan dan sejenisnya tidak boleh melayani pembeli makan di tempat, guna mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Saat di wawancara, Suroto menyampaikan bahwa rumah makan dan sejenisnya boleh buka mulai pukul 4 sore untuk melayani COD dan tidak melayani pembeli untuk makan di tempat atau di rumah makan yang telah menyediakan fasilitas tempat makan.

“Buka jam 4 sore, yang buka untuk melayani COD aja. Kalaupun makan bungkus langsung pulang” kata Suroto, Senin (27/04).

Bukan hanya itu, Suroto pun secara tegas mengatakan bahwa pembeli makanan tidak boleh makan di tempat baik rombongan maupun perorangan, adapun tujuannya untuk mencegah menyebarnya virus Covid-19.

“Gak ada makan rombongan ataupun per-orangan gak ada, pokoknya rumah makan, warung, kaki lima sama saja disapu semua, harus taati edaran yang berlaku untuk seluruhnya” ungkapnya.

Namun demikian bagi swalayan yang menjual sembako, toko sembako, toko obat boleh buka.

“Swalayan boleh buka sampai jam 9 itu untuk melayani sembako, toko obat boleh buka 24 jam. Tapi kalau Mall bukan dan toko pakaian sudah tidak ada yang buka” pungkasnya.(spy)