Penetapan status daerah sebagai zona merah Covid-19 belum jelas betul parameternya. Kota Jakarta dan sekitarnya selama ini disebut sebagai zona merah, lantaran banyak pasien postif Corona. Berapa banyak jumlah kasus positif di suatu daerah sehingga layak disebut zona merah? Ini masih jadi tanda tanya besar.(27'/4).

Saleh Partaonan Daulay mengemukakan,"Ada banyak definisi dan batasan yang kurang jelas terkait penanganan Covid-19. Sekilas, zona merah adalah daerah yang paling banyak kasus positif Corona. Namun, berapa banyak kasus positif agar suatu daerah dikatakan zona merah, tidak dijelaskan. Semestinya, penyebutan zona merah itu ada kalkulasi dan perhitungannya."

Dengan parameter yang jelas, maka kebijakan apapun terkait penanganan Covid-19 akan mudah diimplementasikan oleh Pemeritah Daerah (Pemda). Yang ada sekarang justru penetapan zona merah diserahkan ke pemda. Bisa jadi akan muncul penilaian subjektif dari kepala daerah. Pemerintah pusat harus memberikan parameternya yang jelas ke setiap Pemda.

"Sekarang kan zona merah itu melekat ke Jakarta dan kota-kota di sekitarnya. Disebut merah tentu karena banyak pasien positif Corona. Lalu, bagaimana dengan daerah lainnya? Persoalan akan berimplikasi pada penerapan kebijakan mudik lebaran. Kementerian Perhubungan, misalnya, menyebut bahwa masyarakat di daerah zona merah tidak boleh mudik. Daerah mana saja zona merah?" kilah Saleh.

Saleh Partaonan Daulay, sebelum menetapkan larangan mudik, mestinya pemerintah mendahulukan penentuan daerah yang menjadi zona merah. Dengan begitu masyarakat mendapat kejelasan pula untuk merencakan mudik. "Saya tidak tahu apakah Gugus Tugas mempunyai panduan dan ukuran terkait penentuan status zonasi suatu daerah. Semestinya, ukuran dan panduan itu ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, semua daerah memiliki panduan yang seragam," jelasnya.