Anggota Pol PP Kecamatan Batujaya lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua tempat pengolahan limbah plastik di Desa Karyamakmur, Rabu (15/4). Limbah berupa kerompong gilingan plastik sekitar 2 Kwintal itu, di laporkan belum memiliki izin. 

Kasie Trantib Kecamatan Batujaya, Cacan Dilaga mengatakan, dua tempat pengolahan limbah plastik disidaknya karena belum mengantongi izin seperti STTPL dan SITU. Karenanya, ia sidak dan data perizinannya agar segera di urus. Wal hasil, pemilik limbah kerompongan tersebut, berjanji akan mengurus dan menyanggupinya untuk memiliki kedua izin tersebut. "Izinnya belum ada, tapi mereka siap urus segera besok, " Katanya. 

Kalau tidak dipenuhi, sambung Cacan, urusa menyegel tempat disiapkan PPNS Mako, karena bukan lagi wewenangnya. Tapi, sebagaimana arahan, pemilik kedua lokasi itu, siap mengurusnya segera.."Sudah siap di urus katanya besok," Ujarnya. (Rdi)