Para Ketua RW di Desa dan Kelurahan, di perintahkan kembali memverifikasi dan memvalidasi masyarakat miskin dan rentan miskin non DTKS yang terdampak luas ekonomi dan sosialnya akibat wabah Covid-19. Mereka, bukan saja memverifikasi secara manual, tetapi wajib input data melalui Bantuan Sosial (Bansos) dengan aplikasi khusus di Jawa Barat, yaitu dengan menginstal akun SapaWarga sebagaimana surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 443/1863/Dinsos yang terbit pada 9 April kemarin. Data non DTKS sedang berjalan, para Ketua RW di perintahkan agar memverifikasi dan memvalidasi ulang terhadap usulan nama calon penerima jaring pengaman sosial di lingkungan masyarakatnya. 

Selama bertugas verifikasi dan validasi usulan nama, para RW juga di arahkan agar berkoordinasi dengan PSM Desa, Karang Taruna dan Pemerintah Desa. Mereka, (para RW_red) juga wajib ikut serta dalam group jejaring sosial Whatsap RW se Jawa Barat, melalui link atau tautan bit.ly/PendataankontakRW. (Rdi)