Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melakukan mudiklebaran di tengah pandemi virus corona akan diberi hukuman berat. Bentuk sanksi yang diberikan mulai hukuman disiplin tingkat ringan samapai dengan tingkat berat.


Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Karawang,H.Asep Aang Rahmatullah saat ditemui disela rapat evaluasi penanganan Covid‐19 diPlaza Pemda ,Jum'at(15/5).

Larangan mudik tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat EdaranMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 TentangPembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID‐19, dan sudah ditindaklanjuti dengan Surat KepalaBKPSDM Kabupaten Karawang Nomor 800 / 885 /KDP ASN, tanggal 07 April 2020 tentang PembatasanKegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel ," Dalam masa penanganan dan pencegahan Covid‐19 ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terkait mematuhi aturan pemerintah," ucapnya.

Pedoman mengenai pemberian sanki tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan KegiatanBepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan MasyarakatCorona Virus Disease 2019 (Covid‐19).

Pelanggaran dan penjatuhan sanksi tersebut dibagi dalam tigakategori :

Kategori Pertama, Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerahdan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.

Kategori Kedua, Aparatur Sipil Negarayang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6April 2020.

Dan Kategori ketiga, Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luardaerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020.

Jenis sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar tersebut tergantung dampak yang ditimbulkan.Apabila dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplintingkat ringan.

Sedangkan apabila dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi ataupemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus memonitoring para pegawainya," Kalaumemang ada pns dengan cara apapun mereka akan melaksanakan mudik pasti udah tahukonsekuensinya. Karena sudah mulai kami sosialisasikan ," cetusnya.**rls