Hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat (Jabar) menunjukan, wilayah-wilayah di Jabar terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan zona.

Pada kelompok pertama, sebanyak 60 persen wilayah di Jabar masuk ke dalam zona biru. Sementara 40 persen wilayah tersisa masuk ke zona kuning.

Pembagian zona ini berdasarkan hasil evaluasi PSBB Jabar terkait kerentanan wilayah masing-masing terhadap penyebaran Covid-19.

Gubenur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, wilayah-wilayah yang termasuk dalam zona biru dipersilahkan untuk menerapkan skema adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Sementara untuk wilayah-wilayah di Jabar yang masuk ke zona kuning, Ridwan Kamil mempersilahkan untuk melanjutkan PSBB hingga bulan Juni.

"PSBB Jabar dibagi jadi dua deadline. Karena Bodebek masuk klaster Jakarta, maka PSBB akan dilanjut hingga 4 Juni. Untuk wilayah yang berada di luar Bodebek, PSBB-nya sampa 12 Juni,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Adapun daftar wilayah di Jabar berdasarkan pembagian zona yakni:

Zona Biru

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Garut

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Banjar

Kota Cirebon

Kota Sukabumi

Kota Tasikmlaya

Zona Kuning

Kabupaten Bandung

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bogor

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Subang

Kabupaten Karawang

Kabupaten Sukabumi

Kota Bandung

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Cimahi

Kota Depok

Ridwan Kamil melanjutkan, skema new normal harus diberlakukan secara bertahap. Adapun prioritas utama yang boleh dibuka saat new normal diterapkan ialah rumah ibadah.

“Setelah tahap pembukaan kembali rumah ibadah, tahap kedua adalah sektor ekonomi resiko kecil, meliputi industri dan perkantoran. Tahap ketiga barulah sektor ekonomi dan pariwisata resiko tinggi, yakni retail, mal dan industri pariwisata. Kegiatan sekolah masih belum boleh meskipun berada di zona biru. Sekolah mungkin terakhir sampai kami yakin tidak ada ancaman,” pungkas Ridwan Kamil.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut diketahui melalui Keputusan Gubenur Jabar Nomor 443 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020.

Adapun ketentuannya yakni, PSBB Jabar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Sementara PSBB Jabar di luar wilayah Bodebek diterapkan hingga 14 hari ke depan atau sampai tanggal 12 Juni 2020.