Habib Bahar bin Smith yang lebih dikenal Habib Bahar, kembali mendekam di jeruji besi, karena melanggar ketentuan asimilasi. Bahar pun diketahui, diamankan di pondok pesantrennya di wilayah Bogor, dini hari tadi, Selasa (19/5/2020).

"Ya yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Haris, saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Aris mengatakan, Bahar diamankan kembali karena melanggar ketentuan assimilasi. Namun saat disinggung, apa pelanggarannya, Aris tidak menjelaskan hal tersebut.

"Program assimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan assimilasi," jelas Aris.

Aris mengatakan, Bahar akan kembali menjalani masa tahanannya. Padahal sebelumnya, Bahar bin Smith baru bebas dari Lapas Pondok Rajeg, setelah majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Bahar bebas dari Pondok Rajeg, pada Sabtu (16/5/2020).

"(Proses penahanan lanjutannya), satu tahun lima bulan lagi," ucap dia.