Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar). Pemberlakukan PSBB lebih luas untuk membatasi pergerakan orang yang diharapkan akan mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Setelah sebelumnya PSBB berlaku untuk Bandung Raya atau lima wilayah yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kita Cimahi dan Kabupaten Sumedang, maka mulai hari ini 17 wilayah lainnya ikut menerapkan PSBB.
Pemberlakukan PSBB di Bandung raya setidaknya sudah mengurangi jumlah peredaran manusia, dan berdampak positif pada berkurangnya warga terdeteksi Covid 19. Namun diakui, untuk wilayah seluruh Jabar, masih banyak warga yang kurang paham atas kebijakan PSBB ini.
"Laporan memang di beberapa wilayah masih ada warga yang belum paham adanya pemberlakukan PSBB ini, kita akan terus sosialisasi, karena PSBB se-Jabar ini akan berlaku sampai 20 Mei mendatang," ujar Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Daud Akhmad di Gedung Sate, Bandung, Rabu (6/5).
Pelanggaran itu menurutnya banyak dilakukan karena masyakat di 17 wilayah itu baru menerapkan PSBB. Pelanggaran itu seperti masih didapati masyarakat yang tidak menggunakan masker saat bepergian, masih berboncengan saat mengenakan motor beda KTP dan lainnya.
"Selama dua atau tiga hari ini kita akan sosialisasi, kedepannya harus tegas lagi agar pelanggaran bisa segera berkurang," tegasnya. 
Sementara itu terkait adanya kebijakan Kemenhub yang membolehkan angkutan umum beroperasi kembali, menurut Daud hal itu harus diwaspadai dengan meningkatkan kesiapsiagaan petugas di checkpoint.
"Pada dasarnya kita mengikuti setiap keputusan, termasuk dari Kemenhub. Kita juga tidak bisa melarang, jadi harus dengan menerapkan protokol yang ketat pada setiap penumpang. PSBB harus tetap jalan," tegasnya.