Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar membolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah baik di Masjid atau tanah lapang. Namun hal itu seperti disampaikan ketua MUI Jabar Rachmat Syafei di Gedung Sate, Kamis (14/5/2020), dengan syarat daerah tersebut harus dudah dinyatakan aman dari penyebaran virus.
"Nah siapa yang berwenang menyatakan daerah itu sudah aman apa belum? Ya para pakar lah nanti yang mengumumkan menjelang idul fitri. Dan Saya juga meminta kepada Gubernur untuk segera menyampaikan hal baik kepada masyarakat" ujarnya.
Rachmat menegaskan MUI Jabar mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah khususnya Gugus Tugas dalam setiap kebijaknnya selama itu demi kesehatan dan keselamatan.
"Jika seandaihya nanti dinyatakan daera a atau b belum aman sehingga dilarang untuk sholat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang, maka MUI mendukung itu"
Menurut Rachmat sholat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah dengan berjamaah ataupun sendiri-sendiri. Jika berjamaah di rumah, syarat minimalnya adalah satu imam tiga makmum, dan tanpa khutbah, sementara bacaan dan tata cara solatnya sama. **red