"Sebenarnya beras itu milik Pemkab yang dibeli dari APDB II dan disimpan di Bulog Karawang.Dan beras milik Pemkab Karawang disana ada 84 ton jadi bukan hasil pembelian dari dana Covid-19 seperti yang beredar",Terang H.Kadarisman Kadis Pangan Karawang via telepon.(12/5/2020).

Dari 84 ton tersebut sudah dibagikan 60 ton untuk sisanya 24 ton lagi masih di Bulog Karawang,terang H.Kadarisman 

Untuk kwalitas beras benar adanya berkelas medium dan jika ada beras yang dianggap tak layak komsumsi dari 60 ton yang telah dibagikan,silakan dikembalikan ke Bulog Karawang,ucap Kadarisman berisikan nada perintah untuk pengembalian beras kepada Bulog.

Perlu diketahui,beras yang diguncingkan tersebut dibeli melalui Dinas Pangan dengan beberapa tahapan,bahkan tahun ini karena anggaran sangat kecil di Dinas Pangan Karawang maka cuma mampu terbelikan 10 ton.Untuk penyimpan beras milik Pemda di Bulog juga tidak hanya menyimpannya saja namun pihak Pemda memberikan dana pemeliharaannya kepada Bulog.

Masih kata Kadis Pangan Karawang,sudah ada beberapa kwintal dari beberapa Kecamatan yang dikembalikan ke Bulog untuk beras yang dibagikan kemarin.Itu sifatnya wajib untuk pihak Bulog mengganti dengan beras yang sesuai standar medium.Karena Pemda Karawang membeli kepihak Bulog selain telah memberikan uang pemeliharan tentunya sangat menjadi kewajiban pihak mereka menggantinya,tegas dia.

Siapa orangnya,atau pemerintah mana yang tega memberikan beras tak layak komsumai,tentunya hal ini adalah pembelajaran berharga bagi pihak Bulog Karawang dan tak mengulangi lagi dikemudian hari,pinta H.Kadarisman.

Kemudian sambung Kadis Pangan Karawang,"Aslinya saya sempat marah bahkan tak terima kenyataan ini,ya cuma kan harus memaklumi namanya kerja di Bulog itu ada ratusan mungkin ribuan ton beras juga banyak yang kerjanya disana.Mungkin saja ada beras yang sudah lama tidak tersortir oleh pkerja dan itu yang terbagikan kemarin". 

"Sejak dibagikan sampai dengan pagi ini,(12/05),kami dari Dinas Pangan terus turun ke bawah dan ternyata tidak semua kwalitas beras demikian.Terbuktin tidak semua kecamatan berupaya membalik beras kepada Bulog,"Pungkas Kadarisman.

Beras Pemda itu memang wajib dikeluarkan pada saat darurat atau bencana alam.

Lalu pada saat sekarang adalah masa pandemi Corona maka itu sangat wajib keluarkan wsesuai peruntukannya.Jadi beras yang dibagikan adalah murni beras cadangan milik pemerintah Kabupaten Karawang yang dibeli secara bertahap dari APBD II lewat dinas Pangan dan disimpannya di Bulog serta diberikannya pula dana pemeliharannya kepada pihak pengelola.

Makanya kembalikan saja kepihak Bulog jika masih ada beras tak layak dikomsumsi."Enak amat beras jelek diberikan kepada masyarakat,namun tentunya kita juga harus beretika dan menjaga karena takut-takutnya ada human eror padasaat memberikannya kemarin,"Ucap akhir dari Kadis Pangan Karawang **red