Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020. 
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal. 
"Semestinya pemberlakuan WFH berakhir hari ini, 13 Mei. Namun dengan terbitnya SE 12 tahun 2020 ini, masa berlaku WFH bagi ASN Kemenag diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan," tutur Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, di Jakarta, Rabu (13/05). 
Meskipun dalam masa WFH, Nizar mengingatkan kepada jajaran Kemenag untuk memastikan layanan publik dapat dilakukan secara optimal. "Kami harap pimpinan unit Eselon I, Kakanwil, maupun Kepala UPT untuk mengatur teknis pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal," kata Nizar. 
"Ini untuk memastikan bahwa kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," imbuhnya. 
Untuk itu, Nizar juga mengingatkan meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing. “ASN Kemenag yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya, dan tentunya disesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah di mana satuan kerja atau unit pelaksana teknis berlokasi,” tutur Nizar.**red