Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali memperpanjang layanan online sertifikasi halal hingga 29 Mei 2020. 
“Menyesuaikan pola kerja WFH (Work From Home) yang kembali diperpanjang, maka layanan sertifikasi halal bagi produk untuk sementara juga kembali dilakukan melalui email," terang Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki di Jakarta, Kamis (14/05).
Sebelumnya, Kemenag menetapkan layanan sertifikasi halal dilakukan secara online hingga 13 Mei 2020. Layanan melalui email sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, akan dilaksanakan sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya.
Dengan demikian, maka pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal atas produknya kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email sertifikasihalal@kemenag.go.id.
“Caranya sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan dan dikirimkan ke email sertifikasihalal@kemenag.go.id," terang Mastuki. 
Perusahaan yang mengirimkan berkas pendaftaran sertifikasi halal diminta untuk menuliskan kode pengiriman dengan format sebagai berikut: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya: PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020. 


Layanan ini juga dilaksanakan dengan menyesuaikan Penetapan Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 1441H. 
“Pada bulan Ramadan, waktu layanan menyesuaikan jam kerja Kemenag yaitu untuk hari Senin sampai dengan Kamis dimulai dari jam 08.00 sampai 15.00 dengan istirahat jam 12.00-12.30, dan pada Hari Jum’at mulai 08.00 sampai 15.30 dengan istirahat dari jam 11.30-12.30. Sedangkan setelah bulan Ramadan maka jam layanan kembali menggunakan jam kerja seperti biasanya.” jelasnya.
BPJPH juga menyediakan saluran tanya jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp 08111171019.**red