Regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Aturan tersebut terdiri atas 20 pasal yang di antaranya berisikan ketentuan waktu terbitnya THR, pihak-pihak yang akan memperolehnya, pejabat yang tidak memperoleh THR, dan juga besarannya.

Dalam pasal 15 ayat (1) dari PP tersebut, pencairan THR bagi PNS baik di pusat maupun daerah dilakukan paling cepat H-10 Lebaran.

"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi beleid tersebut.

Namun, di pasal 15 ayat (2), pemerintah juga memberikan opsi pencairan THR dilakukan setelah Lebaran apabila ada hal yang membuatnya belum dapat dibayarkan.

"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal 15 ayat (2).

Sayangnya, dalam lembar lampiran penjelasan PP tersebut, pemerintah tak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai opsi pencairan THR PNS setelah lebaran dalam pasal 15 ayat (2). Keterangan yang diberikan hanyalah 'cukup jelas'.

Namun, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, opsi pencairan THR setelah Lebaran hanyalah antisipasi jika ada keterlambatan.

Alasan di Balik Opsi Pencairan THR PNS Setelah Lebaran

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah mencantumkan opsi pencairan THR PNS setelah Lebaran dalam pasal 15 ayat (2) dari PP nomor 24 tahun 2020 tersebut hanya sebagai langkah antisipatif.

"Opsi tersebut hanya untuk mengantisipasi bila ada keterlambatan dalam proses pencairan. Jadi instansi apa saja yang belum bisa menyelesaikan sebelum Lebaran, masih bisa dicairkan setelah Lebaran," kata Tjahjo kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).

Ia mengungkapkan, instansi pemerintah yang biasanya terlambat mencairkan THR ialah pemerintah daerah (Pemda).

"Biasanya yang terlambat Pemda. Karena harus buat Perkada (Peraturan Kepala Daerah) setelah PP. Instansi pusat biasanya tidak ada yang terlambat," terang Tjahjo.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, tak ada persyaratan khusus bagi instansi pemerintah yang mau mencairkan THR setelah Lebaran karena keterlambatan tersebut.

"Nggak ada persyaratan. Pastinya kan semua ingin sebelum Lebaran sudah cair. Tapi ya siapa tahu ada 1-2 dari ribuan satuan kerja (satker) yang mengalami hambatan," jelas Dwi kepada detikcom.

Instansi pemerintah yang terlambat mencairkan pun tak perlu melapor kepada pemerintah pusat. Namun, ia memastikan setiap instansi pasti mencairkan THR kepada para PNS/ASN.
"Ya pasti cairlah. Kalau nggak, PNS-nya teriak dong," tutup Dwi.(detikcom)