Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan dinilai semakin lemah pengawasannya. Tugas pokoknya diantaranya adalah mengawasi perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). OJK dinilai semakin memperlihatkan ketidakmampuannya dalam melakukan fungsi pokoknya tersebut.

“Perlu diingat bahwa hasil pemeriksaan BPK terbaru juga menyebutkan, kinerja pengawasan, pengaturan, dan perlindungan, cenderung dipertanyakan mengingat permasalahan terkait di beberapa bank,” tegas Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat diwawancara  via Whatsapp, Rabu (13/5/2020).

Parahnya lagi, sambung legislator dapil Jabar IV ini, OJK setuju pada persoalan pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar (15 bank beraset terbesar) yang ditunjuk Pemerintah sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19. Padahal, kerahasiaan data perbankan sangat esensial. Mestinya OJK mengawasi aktivitas perbankan itu. Di sinilah, nilai Heri, OJK bertindak sembrono.

Sebenarnya OJK sudah memberlakukan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran, sudah mengatur mengenai strukturisasi kredit. Namun, nampaknya POJK ini turut direduksi oleh Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam Peraturan OJK itu diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/ atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar. Kemudian restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/ pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. “Kok, sekarang muncul PP Nomor 23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekedar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?” tutur Heri bertanya-tanya dalam sesi wawancaranya.**mh/s