Polisi menangkap 4 penjual surat keterangan bebas Corona (COVID-19) palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Keempat tersangka berprofesi sebagai tukang ojek.
Picture by Mojok

"Keempatnya berprofesi sebagai tukang ojek, ditangkap pada saat yang sama pada Kamis, 14 Mei 2020, di rumah masing-masing," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5/2020).
Keempat pelaku adalah Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni Firmasyah (24), dan Putu Endra Ariawan (31). Mereka menjual surat palsu itu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
"Menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual," ujar Ahmad.
Ahmad mengungkapkan motif kejahatan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Surat palsu itu dijual seharga Rp 100 ribu sampai 300 ribu per lembar oleh para pelaku.
"Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," ucap dia.
Para pelaku disangkakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penangkapan keempat tukang ojek ini merupakan pengembangan dari penangkapan 3 pelaku sebelumnya. Mereka menjual surat keterangan bebas Corona palsu setelah terbitnya surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
**Sumber detikcom.