Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok resmi diperpanjang untuk ketiga kalinya. Waktu penyelenggaraan ditetapkan mulai 13 Mei 2020 hingga dua Minggu (14 hari) kedepan.
 
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan aturan perpanjangan PSBB juga telah disetujui oleh Gubernur Jabar dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
443/Kep.263-Hukham/2020.
 
"Selain Kota Depok ada beberapa wilayah yang telah disetujui untuk perpanjangan penerapan PSBB yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi," kata Idris, Selasa, 12 Mei 2020.

Kemudian keputusan perpanjangan PSBB tersebut juga diperkuat keputusan
Wali kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal, 12 Mei 2020.
 
Idris menuturkan langkah penerapan PSBB harus kembali diambil melihat trend perkembangan, kasus terkonfirmasi (positif) korona yang terus mengalami penambahan per harinya.
 
Berdasarkan informasi data terbaru yang dihimpun dari tim gugus tugas penanganan dan percepatan Covid-19, jumlah warga Depok yang positif
terinfeksi Korona sebanyak 363 orang, sementara sehari sebelumnya berjumlah 360 orang. Dinyatakan sembuh 66 orang.
 
"Hari ini ada penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak tiga orang. Bila dilihat dari awal penyelenggaraan PSBB, kasus positif (Korona) ini semakin berkurang bila dibandingkan beberapa waktu kebelakang yang penambahannya rata - rata lima orang per hari," katanya.
 
Sementara untuk Pasien berstatus dalam pengawasan (PDP) berjumlah 1.353 orang, dinyatakan selesai pengawasan (negatif Korona) 630 orang. Sementara masih dalam pengawasan 710 orang.
 
"Orang dalam pemantauan (ODP) 3.508 orang, dinyatakan selesai pemantauan (negatif Korona) 1.943 orang. Sedangkan masih dalam pengawasan 1.565 orang," jelasnya.
 
Idris menegaskan sesudah penyelenggaraan PSBB di Kota Depok, terbukti terjadi penurunan rata-rata untuk PDP, ODP, OTG per harinya.
 
"Pada PSBB kedua penambahan PDP, sebanyak lima hingga enam kasus, ODP sebanyak delapan kasus dan OTG sebanyak 11 kasus. Penambahannya, saat ini tidak terlalu tinggi bila dibandingkan, beberapa waktu kebelakang," pungkas.