Dua anggota Polisi asal Mapolsek Pedes,Brigpol H. Obi Sobar Yoman dan Brigpol Sandi monitoring kegiatan rapid tes kepada keluarga yang diduga terpapar Covid-19,orang yang didugakan berasal dari Dusun Talung Dadap Desa Tanjungsari,Kecamatan Cilebar,Karawang.(10/5/2020).

H. Obi menjelaskan,pada hari Kamis kemarin,di tanggal 06 Mei 2020,ada seorang warga asal Talun Dadap yang menderita penyakit ginjal dan menjalani haemodyalisa  (cuci darah,red ) yang sudah rutin dilaksakananya di RSUD.Namun pada hari itu pula yang bersangkutan dinyatakan PDP oleh pihak medis setempat dan langsung menjalani perawatan di RSUD Karawang.

Menurut Polisi berpangkat Bripol ini,warga yang dimaksudkan diduga telah terpapar Covid-19 di RSUD Karawang dikarenakan rutinnya berkunjung ke RSUD untuk melaksanakan cuci darah.
Dengan adanya kejadian tersebut pihak medis dari Puskesmas Kecamatan Cilebar mengadakan tindakan tracking kelapangan dengan melakukan rapid tes kepada dua anggota keluarga dari  pasein yang didugakan terpapar Covid-19.

Ia menjelaskan,keluarga yang menjalani rapid tes yaitu kedua anak dari pasein yang diduga terpapar.Untuk rapid tes akan diketahui hasil nya pada hari Senin besok, 11 Mei 2020.

Dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cilebar juga telah meminta kepada keluarga pasein yang diduga terpapar untuk melakukan isolasi mandiri,jelas Brigpol H. Obi,yang juga menjabat sebagai Kapol Pol Cilebar.

Ia juga menjelaskan saat melakukan tracking dilokasi hadir pula Kepala Desa Tanjungsari,H.Junaidi,Kepala Puskesmas Cilebar Hj. Eka,Petugas Medis asal RSUD Karawang juga sejumlah  tokoh Agama,Masyarakat dan Pemuda.

H.Obi pun menghimbau kepada masyarakat Desa Tanjungsari dan Cilebar umumnya,untuk tidak panik dan jangan resah namun tetap menjaga kesehatan dan menggunakan masker ketika ada di dalam atau diluar rumah, jangan lupa selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta utama sebisa mungkin hindari berkerumunan ditempat umum,harapnya.

Kapolsek Pedes AKP Ade Firmansyah sampaikan pula kepada warga setempat untuk tidak takut atau resah namun tetap menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan,utama tidak panik serta hindari rasa ketakutan yang berlebih.

Ade Firmasyah sebutkan,apabila ada warga yang positif Covid 19,warga tidak usah takut atau sejenisnya bahkan jika ada meninggal pun masyarakat tidak usah berpikir macam-macam karena jenazah yang terjangkit Covid-19 sudah disterilkan dan diberikan pelindung oleh pihak medis dari rumah sakit. "Jadi jangan berpikir berlebihan atau mengada-ada karena tidak akan menimbulkan penularan bahkan virus Covid-19 pun akan ikut mati bersama jenazah yang tertular",Tegasnya. 

Patut diketahui,sambung Kapolsek,"Bilamana ada warga yang menolak pemakaman jenazah akibat Covid-19 itu sama artinya dengan telah menambah luka hati keluarga korban dan itu sangat tak pantas malah amat disesalkan,serta bila masih saja terjadi penolakan ke pemakaman kepada jenazah Covid-19 terhadap pelaku atau provokatornya bisa dipidanakan dengan pasal 178 KUHP". Tandas Kapolsek Pedes Ade Firmansyah.**bu-red