Pandemik Global Corona Virus Disease 2019  yang saat ini tengah dihadapi dunia termasuk Indonesia menuntut adanya adaptasi dalam pelayanan publik. Salah satunya pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada madrasah. 
"Sehubungan dengan anjuran physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19, maka Kementerian Agama mendorong madrasah untuk melakukan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 secara daring atau online," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A.Umar, di Jakarta, Rabu (13/05). 
Umar menyampaikan, pihaknya mempersilakan Kanwil Kementerian Agama, Kankemenag Kota/Kabupaten, serta madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB untuk melanjutkan layanan secara daring. 
"Sementara bagi madrasah, baik negeri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB Online, dapat mengajukan ke Direktorat KSKK Madrasah," kata Umar. 
Adapun langkah pengajuan layanan PPDB Online, sebagai berikut: 
1. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi https://madrasah2.kemenag.go.id/ppdb/ dengan default login menggunakan NSM dan password NSM;
2. Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut, format permohonan terlampir;
3. Setelah surat permohonan diverifikasi, alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinfokan melalui dashboard PPDB Madrasah masing-masing.**red