Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 telah terbit. Aturan ini berisi tentang pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, hingga Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiunan serta Tunjangan.
"Tunjangan Hari Raya Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya," demikian bunyi Pasal 6 PP tersebut yang dikutip, Selasa (12/5/2020).
Sementara, penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dalam Pasal 15 tertuang juga kapan pencairan THR tersebut.
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (cnbc)
Ini dia besarannya :
BESARAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2O2O BAGI PEGAWAI NON-PNS PADA LNS, LPP, DAN PEGAWAI LAINNYA YANG MEMENUHI PERSYARATAN PERATURAN PEMERINTAH INI
Foto: Besaran tunjangan hari raya 2020.
|
Foto: Besaran tunjangan hari raya 2020.
|