Sihabudin,selaku ketua BPD Desa Walahar menyesalkan sikap matreatistis dari pihak PJT II, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, terlebih menyewakan tanah untuk tempat hiburan malam. 

"Kalo informasinya ada pemilik usaha THM yang bayar ke PJT, saya sangat menyesalkan sikap matrealistis dari PJT, apa-apa uang,  terlebih menyewakan lahan yang akhirnya dijadikan Tempat Hiburan Malam, " katanya saat memberikan keterangan. 
Menurutnya lagi, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di bantaran sungai Citarum, sudah mencoreng citra nama Walahar itu sendiri, dan efeknya, pemerintah Desa Walahar dianggap membiarkan praktek THM Tersebut. 

"Jelas,keberadaan mereka (THM-red) sudah mencoreng nama walahar,yang sudah melekat Desa Wisata alam dan kulinernya, dan hal ini juga sudah secara otomatis menjadikan pemerintah Desa Walahar bagaikan istilah tidak makan nangkanya tapi kena getahnya. Yang nerima duit kan oknum dari sewa yang disebutkan oleh pemilik usaha THM,  tapi imbasnya, seolah-olah Pemerintah Desa Walahar membiarkan  THM tersebut "cetusnya.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Sihab ini, mestinya pihak PJT mencabut surat ijin pengelolaan lahan (SIPL) kepada pemilik lahan yang saat ini dijadikan THM,dan tidak memungut lagi uang sewa kepada mereka, lalu meminta bangunan tersebut dibongkar sendiri,atau  laporan kepada Satpol PP.
"Cabut saja ijin pengelolaan lahannya sama PJT II,terus jangan lagi meminta uang sewa, minta mereka bongkar sendiri, kalau bandel ya minta satpol PP untuk membongkarnya, " tandasnya.

Sampai kabar ini turunkan belum ada keterangan resmi dari Desa Walahar dan PJT terkait ungkapan pemilik warung yang katanya menyewa lahan**oc-red