Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 (korona) di Sulawesi Selatan. (10/6/2020)
Tersangka lain masih diburu."Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020
 
Awi memerinci Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka, Akbar dan Hendra. Keduanya mengambil paksa jenazah covid-19 di Rumah Sakit Jiwa Dadi, Makassar.


Polisi juga menetapkan dua tersangka atas kasus pengambilan jenazah PDP covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar. Mereka yakni Sumarjono dan Agung.


Sementara, enam tersangka terkait kasus serupa di Rumah Sakit Labuan Baji, Makassar. Namun, Awi tidak membeberkan nama-nama tersangka.
 
Terkahir, dua tersangka atas kasus pengambilan paksa pasien diduga positif covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan. Mereka, yakni Rahman Akbar dan Rahmawati.
 
Awi mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulses dan Jatanras Polrestabes Makassar. Tim gabungan tengah berupaya mencari tersangka lain.
 
"Semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 336 KUHP Jo Pasal 93 KUHP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Awi.***medcom