Ada anjuran agar selama Pandemi Covid-19, keluarga masyarakat untuk menunda kehamilan karena dianggap membahayakan janin yang dikandungnya saat sesekali terpapar kasus positif. Terlebih, kasus-kasus terbaru mencatatkan, sejumlah ibu hamil rentan mengalami penularan covid-19. Bahkan, Kabupaten Karawang mencatatkan angka kehamilan tertinggi di Jawa Barat selama Pandemi. Lantas dari sisi medis dan agama, anjuran dibolehkan atau tidak penundaan hamil di masa darurat covid-19 ?.


Di ungkapkan Wakil Ketua Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) Jawa Barat, dr Sri Raharjo SH, MH, MMRS. Agama islam menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan. Keturunan yang diinginkan ialah yang berkualitas baik secara jasmani, ekonomi, ilmu dan agama. Perlu dipikirkan oleh setiap keluarga dan pemerintah terkait mengenai jarak kelahiran dan jumlah anak untuk menghasilkan keturunan yang berkualitas. Maka, lahirlah ikhtiar itu lewat kontrasepsi atau program KB, tujuannya adalah untuk perencanaan dan penjarangan kelahiran anak, berdasarkan kondisi dan kemampuan keluarga yang bersangkutan, ini sebutnya, dapat dibenarkan oleh hukum Islam. "Islam memperboleh melakukan penjarangan anak atau penundaan 
kehamilan atau istilah lain pengaturan memperboleh keturunan dengan syarat mendapatkan izin dari istri dengan menggunakan alat-alat kontrasepsi, " Katanya. 

Raharjo menambahkan, KB dengan cara sterilisasi yaitu vasektomi bagi pria dan tubektomi bagi wanita, pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan oleh hukum Islam karena telah merusak organ tubuh dan mempunya efek negative yang lebih jauh apabila salah satu suami atau istri meninggal. Kecuali karena darurat, misalnya salah seorang suami atau istri mempunyai penyakit yang dapat menurun kepada calon anak dalam rahim sehingga mengakibatkan anak cacat. Sterilisasi adalah pemandulan dan pengkebirian. "Di Indonesia, KB hukumnya boleh bagi setiap masyarakatnya, karena bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan bersama, " Katanya.

Di masa pandemi Covid-19 Ibu hamil harus tetap melakukan pemeriksaan kehamilannya secara rutin. Untuk pemeriksaan di RS sebaiknya buat janji dahulu dengan dokter kandungan secara online sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak perlu menunggu lama. Kenakan masker dan sediakan hand sanitizer ketika ingin memeriksakan kandungan ke RS dan tetap menerapkan physical distancing selama di perjalanan, di RS, di tempat praktik dokter atau bidan. "Bila ada Ibu hamil mengalami gejala COVID-19 atau ada anggota keluarga di rumah yang mengalami gejala tersebut, tunda jadwal pemeriksaan kehamilan hingga 14 hari ke depan, lakukan isolasi mandiri, dan hubungi hotline COVID-19 untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Di masa pandemi Covid-19 ini sebaiknya memang tunda kehamilan dulu," Pungkasnya. 

Pengasuh Pondok Pesantren Al Burdah Cilamaya Kulon, KH Aning Amrullah mengatakan, di Zaman Rosululloh SAW sebenarnya juga ada penundaan kehamilan, yang akrab disebut 'azl (mengeluarkan sperma sebelum ejakulasi), artinya penundaan kehamilan itu hukumnya boleh. Kontrasepsi sebutnya, merupakan bagian dari metode penundaan kehamilan, ini juga dalam Islam diperbolehkan selama tidak masuk kategori "aborsi" apalagi, sebut Aning, di musim pandemi yang berpeluang terdampak penyebaran covid-19 dan membahayakan ibu dan janinnya. Maka, hukum menunda kehamilan, di perbolehkan menurut Islam. "Jika dianggap membahayakan keselamatan ibu dan janin, maka penundaan kehamilan menurut syariat Islam itu, boleh, " Katanya. (Rd)