Siapa yang diajukan, siapa yang kerja di lapangan, acapkali berbeda. Dan itu, terkesan menjadi marak terjadi di beberapa pemerintahan desa. Demi memenuhi syarat sebagai pegawai desa, baik domisili, usia hingga ijasah terakhir, acapkali di manfaatkan oknum dengan sengaja melakukan praktek "Joki" jabatan. Parahnya, verifikasi berkas dan pegawai di lapangan yang berbeda itu, sering kali lolos di tingkat Kecamatan hingga Pemkab Karawang. Namun, lewat Nomor Induk Pegawai Desa (NIPD) yang hendak di berlakukan di Karawang,  praktek joki nampaknya bisa berpeluang terdeteksi dan harus menjadi evaluasi. 


"Perjokian itu marak, utamanya di lingkungan pemerintahan desa yang Kadesnya baru dilantik. Jadi, nama A yang di ajukan, tapi yang kerja di B dan gajinya yang dapat itu si A. Kadang, ayahnya pinjam ijasah anaknya, atau kerabatnya yang usia dibawah 40 tahun di yang di ajukan, tapi yang kerja adalah pegawai yang usianya misal 50 tahun, bagaimana coba menyikapinya, " Kata Mantan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang yang 
meminta dirahasiakan namanya. 

Bagaimana sebut Sumber, seorang joki kalau sampai nanti bisa masuk Verifikasi dan Validasi NIPD, siapa yang salah dan siapa yang harus ditindak tegas. Sebab dalam kacamata hukum, perjokian tetap salah. Lantas, bagaimana nanti jika terdeteksi dan rontok karena aturan di NIPD, maka pegawai desa dengan status joki jadi mubajir, sementara yang jadi tumbal itu notabene ada konsekwensi hukumnya. "Kan terlepas itu dalih kesepakatan dan tidak sepakat tetap saja 378 pemalusaaan data semuanya gak bener berarti dan orang yang memverifikasinya di ragukan berkinerja ya, " Ujarnya.

Ketua Umum PPDI Karawang, Iwan Sunarya mengatakan, sekarang ini masih dalam tahap berupaya supaya NIPD bisa di realisasikan di Karawang. Jadi untuk hal terkait perjokian, pihaknya belum bisa menjawabnya lebih detail dulu, karena sedang berproses. Pemberlakuan NIPD itu, manfaatnya banyak sekali, salah satunya database tentang perangkat desa lebih tertata, kemudian soal singkronisasi NIPD, Iwan mengaku, sementara link nya masuk ke DPMD dulu sebagai leading sektornya. "NIPD itu untuk penataan perangkat desa dulu, soal perjokian saya belum bisa jawab jika NIPD ini diberlakukan, " Katanya. (Rd)