Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, yang terjerat kasus korupsi proyek Wisma Atlet, diperbolehkan keluar Lapas Sukamiskin karena tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Nazaruddin diketahui divonis hakim dengan hukum 13 tahun penjara. Selama mendekam di sel, Nazaruddin mendapat remisi dengan total 45 bulan 120 hari. Dalam masa CMB ini, dirinya di perbolehkan untuk keluar kota.

"Boleh ke luar kota, asal izin dan laporan kepada pembimbing. Kalau ke luar negeri belum, harus izin dari Menteri," kata Budiana, Pembimbing Nazaruddin, dari pihak Bapas Klas 1 Bandung, saat ditemui di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020).

Usai bebas pada Minggu 14 Juni 2020 kemarin, Nazaruddin, izin meninggalkan kota Bandung. Sempat beristirahat sejenak di kawasan Cibaduyut, namun kemudian izin meninggalkan Bandung untuk bertolak ke Jakarta.

"Laporannya, mau ketemu dengan anak istrinya," ucapnya.

Selama masa CMB, Nazaruddin harus berkelakuan baik. Namun, pihak Bapas tak segan-segan kembalikan Nazaruddin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa tahanannya, jika berulah.

"‎Kalau dia melanggar peraturan selama CMB, jangankan melanggar hukum, berperilaku tidak baik saja kita bisa cabut CMB nya, kalau ada pengaduan kepada kita, kita akan tindak‎," ucapnya.

Pemberian CMB kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut‎ setelah Nazaruddin menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan, di Bapas.

Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.**ari-okzone