Sejak tanggal 11 Juni kemarin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Asep Junaedi, Surati Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana untuk membuatkan surat rekomendasi pengangkatan Honorer usia diatas 35 menjadi CPNS/ASN. Surat yang didasari tindak lanjut Ketua Pengurus GTKHNK35+ Karawang Nomor 009/GTKHNK35+/Kab/VI/2020 tertanggal 5 Juni itu, diteruskan Disdikpora dalam bentuk permohonan kepada Bupati dengan nomor surat 800/755/Disdikpora, agar kiranya surati Presiden dengan rekomendasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Usia 35 tahun keatas (GTKHNK35+) mengangkatnya sebagai PNS/ASN melalui Keputusan Presiden (Kepres).


Menyikapi itu, Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana mengatakan, Perlakuan sama terhadap forum sejenis. Secara pribadi dirinya sangat mendukung perjuangan mereka. Tapi, mereka tetap terganjal regulasi, namun soal pengabdian jangan diragugan." Mereka terganjal regulasi pa, pengabdian mereka jangan diragukan, " Singkatnya.  (Rd)