Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. SK itu memuat ketentuan jumlah maksimal anak per kelas.
 
Pada tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), jumlah anak dibatasi 20 orang dan taman kanak-kanak luar biasa (TKLB) 5 orang per kelas. Untuk sekolah dasar (SD), jumlah maksimal ialah 32 orang dan SD luar biasa (LB) 5 orang per kelas.
 
Untuk sekolah menengah pertama (SMP), kelas maksimal diisi 36 orang dan SMP luar biasa (SMPLB) 8 orang. Batas maksimal sama berlaku untuk sekolah menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) yakni 36 orang per kelas dan Sementara SMALB 8 orang.


Kelas paket A juga dibatasi hanya 20 orang. Paket B dibatasi 25 orang per kelas. Sementara itu, kelas paket C maksimal 30 orang per kelas. Pembatasan ini disebut bukan karena penerapan physical distancing dalam pencegahan virus korona (covid-19).


"Kalau pembatasan maksimal peserta didik dalam juknis PPDB itu, rasio peserta didik per rombongan belajar berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP)," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ellies Rachmayani , Rabu, 10 Juni 2020.
 
Sementara itu,tulis Media Indonesia,hingga kini belum ada juknis dari Dinas Pendidikan DKI terkait pembukaan sekolah. Kendati tahun ajaran baru dimulai Senin, 13 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI belum menentukan pembukaan sekolah sehingga kemungkinan belajar di rumah diperpanjang.**