Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatur pelaksanaan salat Jumat menjadi 2 gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan nomor HP bagi masjid yang jemaahnya membludak hingga ke jalan. Bagaimana jika seorang jemaah memiliki lebih dari 1 nomor HP yang belakangnya bernomor ganjil dan genap?
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan hal tersebut kembali kepada jemaah soal kecenderungan nomor HP yang dimilikinya. Imam menekankan, yang penting jemaah hanya boleh melaksanakan salat Jumat di salah satu gelombang (gelombang 1 atau gelombang 2).

"HP 3 atau berapa pun, terserah yang punya. Terserah preferensi/kecenderungan yang bersangkutan apa yang ganjil atau apa yang genap, yang penting perlu diperhatikan, jangan melaksanakan kedua-dua gelombang ibadah Jumat itu," ujar Imam lewat keterangannya, Rabu (17/6/2020).

"Itu hanya di antara cara praktis yang ingin sampaikan oleh Pak JK (Ketua Umum DMI Jusuf Kalla) agar dipahami bahwa penyelenggaraan ibadah Jumat 2 gelombang itu benar-benar urgen," imbuhnya.

Imam menjelaskan, pembagian salat Jumat menjadi 2 gelombang saat ini mendesak di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Ini juga berdasarkan pengamatan yang dilakukan Ketum DMI Jusuf Kalla (JK) yang salat Jumat 2 kali di tempat berbeda. Dengan demikian, membeludaknya jemaah dapat diminimalkan.

"Dari fakta lapangan di mana ketentuan jaga jarak 1 meter antar-jemaah berefek pada penurunan daya tampung sampai hanya tinggal 40% atau bahkan lebih rendah lagi dari daya tampung normal sebelum COVID," ujar Imam.

Kembali mengenai salat Jumat berdasarkan ganjil-genap nomor HP, bagaimana tata cara pengecekan nomor HP jemaah?

"Saya rasa tak sampai harus pengecekan nomor HP. Cukuplah kalau takmir masjid bikin pamflet atau pemberitahuan dengan cara lain, pengumuman lewat loud speaker masjid, dan seterusnya," jelas Imam.
Kebijakan ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6/2020). SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.

DMI melihat dalam pelaksanaan dua kali salat Jumat yang digelar pada masa transisi menuju new normal, jemaah secara umum menaati protokol kesehatan yang berlaku. Namun DMI melihat banyak jemaah yang salat di halaman masjid hingga jalan raya sehingga barisannya tidak teratur.

Jika dalam kondisi ini, DMI meminta salat Jumat dibagi dua gelombang, yakni pada pukul 12.00 dan 13.00. Pada Jumat yang jatuh pada tanggal ganjil, jemaah yang akhir nomor HP-nya ganjil punya kesempatan salat di gelombang pertama (pukul 12.00). Sementara pada Jumat yang jatuh pada tanggal genap, jemaah yang punya akhir nomor HP genap akan mendapat kesempatan salat di gelombang kedua.**dtk