DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Degar Pendarat (RDP) dengan Para Pekerja Seni di Kota Pangkal Perjuangan, Kamis (18/6/2020). Dimana seniman tersebut mengeluhkan tidak bisa bekerja selama adanya larangan resepsi pernikahan.

RDP digelar di Ruang Rapat DPRD, yang dihadiri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan serta Ahli Kesehatan Masyarakat dr. Hermawan Saputra.

Para pekerja seni, menuntur agar resepsi pernikahan atau hajatan bisa kembali diizinkan. Sebab, hajatan merupakan salah satu ruang terbesar bagi para pekerja seni mengais rezeki.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, bisa mencari solusi untuk memberikan ruang bagi para pekerja seni agar bisa kembali beraktivitas.

"Bagaimana Pemkab membuat aturan penerapan protokol kesehatan di resepsi pernikahan atau hajatan, sehingga aktivitas pekerja seni bisa tetap berjalan tanpa melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Senada dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin. Politisi Golkar yang akrab disapa Ibe ini menyebut, para pekerja seni bukan ingin manggung untuk ditonton ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan. Namun lebih kepada kepentingan mencari nafkah melalui pentas seni yang kerap digelar di hajatan.

"Kami berharap, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2020 sudah ada solusi terbaik untuk para pekerja seni," ungkapnya.

Sementara, Ahli Kesehatan Masyarakat, dr. Hermawan Saputra mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang dilakukan secara tersegmentasi. Artinya, masih ada ruang yang bisa diizinkan untuk dilakukan, setelah dilakukan kanjian matang sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di masa pandemik ini.


"Kami meminta waktu untuk para ahli bisa mengkaji," ucapnya.**KK.