Sebanyak 50.114 pekerja migran Indonesia (PMI) akan pulang ke Tanah Air dalam rentang waktu Juli-Agustus 2020. Mereka pulang karena kontrak kerjanya habis.
 
"Dinamika dan perkembangan kepulangan ini akan kita hadapi, angkanya cukup tinggi berdasarkan data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN)," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Matraman, Jakarta Timur, Minggu, 28 Juni 2020.
 
Lima provinsi dengan angka kepulangan PMI terbanyak, yakni Jawa Timur sebanyak 13.104 orang, Jawa Tengah 11.402 orang, dan Jawa Barat 9.784 orang. PMI yang akan pulang ke Nusa Tenggara Barat sebanyak 5.118 orang dan Sumatra Utara 3.691 orang.



Benny mengatakan jumlah PMI yang pulang bisa berbeda dengan total proyeksi. Karena kemungkinan ada PMI yang menetap kembali di negara penempatan karena perpanjangan kontrak.
 
"Jadi mereka bisa memperpanjang kontrak di negara penempatan," ujar Benny.
 
Benny menegaskan kembalinya PMI pada periode tersebut merupakan kepulangan reguler. Artinya tidak terkait dengan pandemi virus korona (covid-19).
 
Mereka yang pulang karena masalah hubungan industrial atau ketenagakerjaan, masalah keimigrasian, konsuler, dan berhadapan dengan masalah hukum di negara penempatan.
 
"Khusus untuk PMI bermasalah kita tidak hanya menerima bagaimana mereka tiba di Tanah Air. Tetapi juga kepulangan mereka hingga di kampung halaman, itu menjadi tanggung jawab BP2MI," ujar Benny.



Gakkum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Laksma R Eko, mengatakan PMI yang pulang ke Tanah Air akan melewati masa isolasi mandiri. Tiga titik kepulangan PMI melalui Batam, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Benoa, Bali.
 
PMI yang tiba melalui pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Jakarta, akan langsung dilakukan tes covid-19 melalui polymerase chain reaction (PCR). PMI kemudian akan dibawa untuk menjalani masa karantina di Pademangan dan Kemayoran.
 
"Untuk yang di rumah sakit darurat Kemayoran untuk yang sudah dinyatakan positif. Kemudian karantina tempat disediakan negara di Pademangan itu masa tunggu hasil PCR bisa tiga hari. Mereka setelah dinyatakan negatif baru kita bekerja sama dengan BP2MI untuk dibawa ke daerah masing-masing," ujar Eko.**medcom