Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) berencana menghapus pengkelasan dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 
Menanggapi wacana tersebut, Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil menyatakan bahwa, hal terpenting yang harus dilakukan BPJS Kesehatan bukan pada tingkatan kelas, melainkan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang sakit, sehingga apa pun pengkelasan yang akan diberlakukan, hal utama yang harus dilakukan adalah menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Intinya mau satu kelas, dua kelas, tiga kelas, apa pun (kelasnya) yang penting kualitas pelayanan kepada kemanusiaan jangan diturunkan,” kata Gubernur, di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Menurut Gubernur, poin penting yang harus dan perlu dilakukan BPJS Kesehatan kepada masyarakat sebagai pesertanya saat ini, yaitu bagaimana masyarakat yang sedang sakit bisa mendapatkan pelayanan dengan baik  
“Masalah nanti, jika satu kelas berdampingan antara yang sakit, saya kira bukan itu poinnya. Poinnya adalah orang sakit bisa dilayani dengan segala (pelayanan) yang ada,” ucapnya.
Gubernur mengagakan, hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat belum melakukan penghitungan, terkait dampak perubahan BPJS Kesehatan terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika pengkelasan dirubah.
"Kita akan memprioritaskan APBD tersebut bagi warga Jawa Barat yang masuk golongan miskin dan menengah ke bawah," ujarnya.
Adapun selama ini, kelas peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan iuran dan fasilitas yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Rencananya, pemerintah menghapus pengkelasan dan menerapkan kelas standar dengan layanan yang sama bagi setiap peserta mandiri agar tercipta kesamaan pelayanan dengan tidak membeda-bedakannya antara masing-masing peserta BPJS Kesehatan.**tS