Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1441H/2020M. 
Menteri Agama Fachrul Razi menyebut kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Ahli Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Ede Surya Darmawan mengungkapkan hal senada. 

"Menjaga kesehatan saat ini lebih prioritas," ungkap Ede.

Ede menuturkan, ada potensi penularan Covid-19 jika jemaah haji Indonesia tetap diberangkatkan pada musim haji 1441H/2020M mendatang. "Potensi penularan selalu ada. Kecuali sudah tidak ada kasus lagi," tutur Ede.
Ia menambahkan, kekhawatiran tersebut tidak hanya berlaku saat jemaah haji berada di tanah suci saja, tetapi juga ketika mereka kembali ke tanah air. Bahkan, Ede menuturkan sekembalinya jemaah haji dari tanah suci bisa menjadi gelombang kedua (second wave) pandemi Covid-19 di tanah air.
"Kekhawatiran tidak hanya di sana. Bisa saja saat di sana sehat, lalu saat kembali ada second wave," tuturnya. 
Lebih lanjut ia menyampaikan, bila jemaah diberangkatkan maka ada protokol-protokol kesehatan yang harus dipenuhi jemaah di tanah air dan tanah suci. 
"Tentunya, akan ada protokol kesehatan juga. Di sana juga akan sangat ketat, ada physical distancing. Bisa jadi ada proses tawaf dibuat berjarak, juga saat sai dan lempar jumrah," papar Ede.**rd