Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, akan mengirim surat ke Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Mohammad Saleh Benten. Surat berisi penjelasan terkait kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan Haji 1441 Hijriah/2020.(10/6/2020).
 
"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali dalam keterangan pers, pada hari Selasa, 9 Juni 2020.



Nizar mengatakan, surat akan disampaikan Kemenlu sesuai jalur diplomasi, sehingga tidak dikaitkan sebagai upaya intervensi. Kemenlu akan menjembatani koordinasi dengan pihak Arab Saudi.
 
"Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi. Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut," ucap Nizar.

Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia. Kebijakan itu termuat dalam Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020.
 
Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah (undangan). Menag Fachrul telah mengumumkan hal itu pada Selasa, 2 Juni 2020.
 
"Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini," ujar Nizar.**ts