Pemerintah nampaknya serius untuk melakukan reformasi pada birokrasi. Salah satu bentuk reformasi yang akan dilakukan adalah dengan memangkas jabatan eselon IIII, IV, dan V di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh instansi diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Bagi yang tidak menjalankan hal tersebut sudah ada sanksi yang disiapkan pemerintah.

Salah satunya adalah tidak akan dicairkannya Tunjangan Kinerja. Hal ini bahkan sudah dikomunikasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar Tunjangan Kinerja instansi yang tak lakukan pemangkasan eselonisasi ini agar ditunda pencairannya Tukinnya.

"Dan mohon maaf yang bagi Kementerian Lembaga dan daerah yang belum selesai reformasi birokrasi kami sduah kordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerjannya bagi teman-teman ASN," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (22/6/2020).

Ditargetkan pada akhir tahun nanti proses reformasi birokrasi sudah akan rampung. Hingga saat ini, sduah ada 60%, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang sudah melakukan reformasi birokrasinnya.

"Kaitannya dengan poin keemapt (penyederhanaan birokrasi) kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh sekjen, Sesmen dan sekda-sekda yang sampai bulan juli ini sudah mendekati 60% selesai. Diharapkan Desember ini selesai secara keseluruhan," jelasnya.

Adapun reformasi birokrasi yang dimaksud adalah pemangkasan eselonisasi. Artinya, seluruh pejabata eselon III, IV dan V akan dihapus dan digantikan jabatan fungsional.

Setelah itu,tulis Okezone, pemerintah juga akan mengatur mengenai pemasukan dari para pegawai negeri sipil (PNS)Pendapatan yang diatur tersebut meliputi gaji pokok, insentif, tunjangan, hingga uang pensiunan.

"Sehingga tahap-tahap berikutnya ada sejumlah hal yang akan kita perbaiki termasuk tunjangan, termasuk insentif dan lain lain. Saya kira ini yang ingin kami respon," kata Tjahjo.***.