Sebuah tempat karaoke di Kawasan Talang Jawa Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan Kabupaten Pagaralam digerebek jajaran Satreskrim Polres Pagaralam.
Awalnya karena keberadaan tempat itu dianggap sudah meresahkan warga. Penggerebekan dilakukan, Selasa (9/6), pukul 23.30 WIB. Di lokasi, petugas menemukan belasan botol minuman keras (miras), tapi bukan itu yang mengejutkan.
Foto Ilustrasi

Personel Satreskrim juga mendapati anak di bawah umur, dan masih berstatus pelajar di tempat itu. Mereka, Mawar (15), warga Kota Lahat, Melati (17) dan Bunga (15), warga Kecamatan Suka Merindu.
“Mereka ini jadi pemandu lagu di sana,” kata Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Acep Yuli Sahara.
Alhasil, pemilik dan sejumlah pegawai karaoke itu diamankan di Mapolres Pagaralam. Oknum pengelola karaoke, H alias S (23), warga Kecamatan Pagaralam Selatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran diduga telah mempekerjakan anak dib awah umur di lokasi tempat hiburan tersebut.
“Yang bersangkutan dijerat perkara mengeksploitasi secara ekonomi terhadap anak atau mempekerjakan anak di bawah umur,” jelas AKP Acep.
Perbuatan itu dijerat Pasal 88 Jo 761 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002.
Petugas sudah menyegel tempat karaoke itu dengan police line. Untuk barang bukti,15 botol miras, perangkat elektronik karaoke dan lainnya sudah diamankan. “Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut dan sejumlah saksi diperiksa,” tandasnya. *ald/zul/rdrtgl