Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penanganan dana bantuan Covdi-19, Senin (15/6/2020).

Foto ilustrasi test swab massal

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, mereka yang diminta keterangan yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dana Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan dan Kepala (Kadis) Sosial Medan Endar Sutan Lubis.

Pemeriksaan kedua kepala OPD ini dalam dugaan terjadinya penyelewengan dana bantuan Covid-19. Mereka diperiksa personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Jadi, pada hari ini ada dua orang pejabat Pemkot Medan dimintai keterangan dugaan terjadinya penyimpangan dana Covid-19," kata Sumanggar, Senin (15/6/2020) malam.

Pemantauan di Kejati Sumut, Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan yang mengenakan seragam dinas Pemko Medan hadir pada pukul 10.20 WIB. Dia datang dan langsung melapor kepada petugas piket sambil mengisi buku tamu.

Kemudian selesai pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB dan tidak bersedia memberikan keterangan. Dia buru-buru masuk ke dalam mobil Nissan Xtrail BK 1015 J miliknya yang berada di lokasi parkir.

Sementara,tulis Inews Sumut, Kadis Sosial Medan Endar Sutan Lubis datang menghadiri pemanggilan di Kejati Sumut pada pukul 09.12 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 13.00 WIB. Kepala Dinsos Medan luput dari pantauan wartawan, namun dalam daftar buku tamu di gedung Kejati Sumut ada tertera nama dan tanda tangan Endar Sutan Lubis.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan sedang mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di lima daerah. Kelima daerah yang diduga menyalahgunakan dana bansos itu yakni Medan, Pematangsiantar, Toba, Samosir dan Deliserdang.**Inews.