Kementerian Agama segera melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Hal ini tercetus dalam rapat pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Menag Fachrul Razi. 
Rapat yang dilakukan untuk membahas penyederhanaan birokrasi ini berlangsung di operation room Kantor Kementerian Agama Jakarta, diikuti oleh pejabat eselon I dan II Kemenag. "Kemarin saya bertemu dengan Menpan RB, dan perlu saya ingatkan bahwa batas waktu pengusulan untuk penyederhanaan birokrasi Kemenag tanggal 30 Juni besok," kata Menag, Senin (22/06).
Menag meminta seluruh jajarannya untuk melakukan kerja simultan guna memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan. "Saya minta segera lakukan kerja simultan. Saat ini kita harus segera menyelesaikan usulan ini, agar penyederhanaan birokrasi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi SDM kita," imbuh Menag. 
Dalam rapat tersebut, Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali melaporkan kepada Menag bahwa Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag telah melakukan kajian terkait penyederhanaan birokrasi. "Kajian penyederhanaan birokrasi ini telah dilakukan. Saat ini Kemenag memiliki 7.843 jumlah jabatan administrator eselon III dan IV," jelas Plt Sekjen. 
Dari jumlah tersebut, 659 di antaranya terdapat di tingkat pusat, sementara selebihnya tersebar di instansi vertikal maupun Unit Pelaksana Teknis Kemenag. 
"Jabatan administrator ini kemudian dikaji ada yang bisa dialihkan kepada jabatan fungsional, ada juga yang tidak bisa. Karena ini terkait dengan pelayanan," ungkap Nizar. 
Nizar mencontohkan, saat ini misalnya, berdasarkan kajian untuk tingkat pusat, eselon III dari existing sejumlah 174 jabatan akan disederhanakan menjadi 139 jabatan. Sementara untuk eselon IV, dari jumlah 496 jabatan akan disederhanakan menjadi 284 jabatan.
"Kami menargetkan tanggal 28 Juni 2020 draft usulan bisa kami serahkan ke Menag, sehingga 30 Juni sudah bisa diserahkan ke Menpan RB," ujar Plt Sekjen.**TS