Mardani Ali Sera melontarkan kritik keras kepada Pemerintah lantaran tidak adanya kejelasan soal kapan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 senilai Rp 4,7 triliun yang dibutuhkan KPU, bisa dicairkan oleh Pemerintah.

Mardani mengusulkan agar Pemerintah segera merealisasikan kesepakatan anggaran Pilkada yang sudah dibicarakan pada rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menkeu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu. Anggaran tersebut termasuk untuk pembelian alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan.

Saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020), Mardani menegaskan, lambannya pencairan ini sangat membahayakan kondisi para penyelenggara pemilu dan masyarakat dilapangan.

“Komisi II harus bersikap tegas pada Menteri Keuangan terkait masalah anggaran Pilkada Serentak 2020 yang tahapan awalnya sudah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020 lalu namun hingga kini belum ada pencairan atas anggaran tersebut,” tukas politisi Fraksi PKS itu.

Seperti disampaikan Ketua KPU Arief Budiman, awalnya KPU meminta batas waktu pencairan anggaran itu pada tanggal 15 Juni 2020, bertepatan dengan dimulainya tahapan pelaksanaan Pilkada. Namun karena tahapan itu memerlukan waktu, batasnya digeser ke 18 Juni tetapi tidak cair juga. “Kami geser lagi jadi 24 Juni, ternyata sampai tanggal 24 Juni pun anggaran belum bisa dicairkan. Kalau kami ditanya lagi, apa perasaan kami? Terus terang kami risau,” ungkap Arief.

Dikatakannya, sebetulnya alokasi anggaran untuk KPU ini sudah selesai pembahasannya dengan ditekennya Surat Penetapan Satuan Bagian Anggaran (SP-SABA) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Yang kami butuhkan bukan sekadar tersedia alokasinya melalui SP-SABA yang dikeluarkan oleh Menkeu, tetapi yang kami butuhkan uangnya bisa digunakan sehingga bisa memenuhi kebutuhan APD,” ujar Arief. **dep/es